TVRINews, Jayapura
Persipura Jayapura dijatuhi hukuman berat oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI menyusul kerusuhan suporter yang terjadi usai laga play-off promosi Championship 2025/26 melawan Adhyaksa FC Banten di Stadion Lukas Enembe, Jayapura, Jumat, 8 Mei 2026.
Akibat insiden tersebut, tim berjuluk Mutiara Hitam itu resmi dijatuhi sanksi larangan menggelar pertandingan kandang dengan kehadiran penonton selama satu musim penuh pada kompetisi 2026/27.
Sanksi tersebut tertuang dalam keputusan Komdis PSSI nomor 246/L2/SK/KD-PSSI/V/2026 terkait tanggung jawab klub atas tingkah laku buruk penonton.
Merujuk Pasal 70 ayat (1), ayat (2), dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, Persipura dinilai bertanggung jawab atas berbagai aksi kericuhan yang dilakukan suporter.
Kerusuhan pecah sesaat setelah Persipura kalah tipis 0-1 dari Adhyaksa FC Banten akibat gol tunggal Adilson Silva, hasil yang sekaligus menggagalkan langkah tim asal Papua itu promosi ke kasta tertinggi Liga Indonesia musim depan.
Kekecewaan suporter memicu aksi perusakan fasilitas Stadion Lukas Enembe. Sejumlah kendaraan di kawasan stadion juga dilaporkan dibakar.
Selain hukuman tanpa penonton selama semusim, Persipura juga dikenai total denda administratif sebesar Rp240 juta.
Rinciannya meliputi denda Rp125 juta atas pelemparan smoke bomb, flare, dan petasan, Rp50 juta akibat invasi suporter ke lapangan dalam jumlah besar, serta Rp15 juta karena pelemparan botol air minum ke arah lapangan.
Komdis PSSI juga menjatuhkan denda tambahan Rp30 juta kepada Persipura dan Rp20 juta kepada panitia pelaksana pertandingan yang dinilai gagal menjaga ketertiban dan keamanan.
Komdis turut memberikan peringatan keras bahwa hukuman lebih berat dapat dijatuhkan apabila insiden serupa kembali terulang.
Meski demikian, Persipura masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding, terutama terkait hukuman larangan bermain tanpa penonton selama satu musim serta denda Rp125 juta atas pelanggaran penggunaan smoke bomb, flare, dan petasan.










