TVRINews, Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang melibatkan PT TBS kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Sumatera Utara. Hal tersebut, diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Di mana, ada tiga tersangka yang dilimpahkan terdiri atas satu korporasi, yakni PT TBS, serta dua tersangka perorangan, yaitu Direktur PT TBS berinisial NC dan Manajer PT TBS berinisial FH.

“Tersangka dan barang bukti kami serahkan kepada JPU pada Kejaksaan Negeri Sibolga,” kata Irhamni di Jakarta, Kamis, 10 September 2026.
Ia menuturkan, jika barang bukti yang diserahkan meliputi dua unit ekskavator, satu unit buldozer, serta sejumlah dokumen perusahaan. Menurut Irhamni, proses pelimpahan berlangsung pada 28–29 Agustus 2026 dan sempat mengalami kendala akibat mobilisasi alat berat.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, serta Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 109 huruf a, Pasal 98, dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Irhamni menegaskan Bareskrim Polri akan terus menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto guna melindungi masyarakat dan kelestarian lingkungan.










